Tentang Kerja Praktik

Tujuan

Tujuan KP adalah memenuhi Mata Kuliah yang tertera pada Kurikulum Program Studi S1 Teknik Sipil Universitas Riau

Beberapa Istilah

  1. Kerja Praktik adalah kegiatan perkuliahan yang dilakukan mahasiswa dalam rentang waktu tertentu di lokasi proyek kontruksi yang telah ditetapkan dan sesuai dengan persyaratan tertentu.
  2. Mahasiswa KP adalah mahasiswa Teknik Sipil S1 yang memenuhi syarat untuk mengambil mata kuliah KP
  3. Koordinator KP adalah salah satu Dosen Teknik Sipil S1 yang ditunjuk Koordinator Program Studi untuk mengelola pelaksanaan KP mahasiswa Teknik Sipil S1
  4. Dosen Pembimbing KP adalah Dosen Teknik Sipil yang ditunjuk oleh Koordinator Program Studi melalui Koordinator KP
  5. Pembimbing Lapangan adalah personil yang bertugas di obyek KP/proyek yang ditunjuk pimpinanya untuk membimbing mahasiswa KP.
  6. Dosen Penguji adalah dosen yang ditugaskan oleh Koordinator Program Studi untuk menguji pelaksanaan KP mahasiswa pada saat Seminar KP
  7. Seminar KP adalah pertemuan antara mahasiswa KP dan dosen penguji KP yang bertujuan menyampaikan hasil pelaksanaan KP oleh mahasiswa dan penilaian KP oleh Dosen Penguji

Kompetensi yang diharapkan

  1. Memahami tahapan kegiatan proyek.
  2. Memahami manajemen pelaksanaan proyek di lapangan.
  3. Memahami aspek-aspek teknis pekerjaan Teknik Sipil dan penerapannya di lapangan.
  4. Menganalisis keterkaitan ilmu yang dipelajari di bangku kuliah dengan praktek di lapangan.
  5. Menyusun laporan KP sesuai dengan kaidah penulisan ilmiah, menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta mengikuti ejaan yang disempurnakan (EYD).
  6. Mempresentasikan laporan KP dengan baik di depan Dosen Penguji yang sudah ditetapkan pada jadwal yang sudah ditetapkan.

Persyaratan Peserta KP

  1. Mahasiswa harus memenuhi Syarat Akademis, yaitu:Telah lulus minimal 75 SKS (tidak termasuk nilai E), telah mengambil mata kuliah Manajemen Konstruksi, tidak sedang dalam masa Cuti Kuliah (Masa Langkau).
  2. Mahasiswa dapat melakukan KP secara perorangan atau kelompok
  3. Jumlah maksimal satu kelompok terdiri dari dua orang dengan tinjauan khusus KP yang sama.
  4. Mempunyai Dosen Pembimbing KP
  5. Mempunyai Pembimbing Lapangan
  6. Memiliki pengetahuan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
  7. Melengkapi diri dengan Alat Pengaman Diri (APD) selama menjalankan KP.

Persyarataan Obyek KP

  1. Objek KP adalah proyek konstruksi/bangunan sipil yang spesifik, misalnya: jalan, jembatan, bendung, irigasi, pelabuhan, lapangan terbang, terminal, gedung, dan lain-lain atau proyek konstruksi yang mempunyai kompleksitas teknologi baik milik pemerintah maupun swasta.
  2. Nilai proyek minimal Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
  3. Untuk bangunan gedung, minimal 3 (tiga) lantai 
  4. Untuk pekerjaan jalan, minimal panjang jalan 1 (satu) km 
  5. Untuk pekerjaan jembatan, minimal dengan bentang 10 m.
  6. Untuk pekerjaan pemipaan, panjang minimal 1 km 
  7. Pekerjaan bangunan air, selain drainase terbuka.
  8. Proyek dilaksanakan oleh kontraktor dengan grade IV ke atas atau BUMN atau kontraktor internasional.
  9. Proyek memiliki jadwal (time schedule) yang pasti, struktur organisasi proyek, dan spesifikasi teknis.
  10. Proyek menggunakan teknologi dan peralatan yang kompleks.
  11. Bukan proyek  rumah toko, rumah tinggal, gorong-gorong (bulat dan persegi)
  12. Tahapan proyek yang akan diambil sebagai tinjauan khusus KP masih dalam pelaksanaan elemen strukturnya.
  13. Mahasiswa dapat melakukan KP pada obyek KP yang sama lebih dari dua kelompok, dengan tinjauan khusus KP yang berbeda untuk masing-masing kelompok. 
  14. Jumlah maksimum kelompok mahasiswa KP pada lokasi dan waktu proyek yang sama ditentukan berdasarkan kompleksitas pekerjaan yang ada.
  15. Proyek yang akan digunakan sebagai lokasi KP harus mendapatkan persetujuan dari Koordinator KP dengan diketahui Program Studi.
  16. Pemindahan/penggantian objek KP dapat dilakukan dengan alasan: Proyek macet atau berhent atau bencana alam atau bermasalah dengan Pembimbing Lapangan.

 

Cakupan Pelaksanaan KP

Cakupan objek pekerjaan yang diuraikan dan dilaporkan secara rinci adalah: Prosedur Teknis Pelaksanaan Pekerjaan, Pengelolaan Tenaga Kerja, Pengelolaan Material, Pengelolaan Peralatan, Pengendalian Mutu, Pengendalian Waktu, Perhitungan Kuantitas dan RAB, serta K3.

Jangka waktu pelaksanaan KP

  1. Waktu pelaksanaan KP mencakup: Observasi Lapangan, Pengumpulan Data, Asistensi dengan Pembimbing, Penulisan Laporan, dan Persiapan Presentasi/Seminar.
  2. Waktu pelaksanaan KP dimulai sejak tanggal penunjukan Dosen Pembimbing KP dan harus selesai sebelum 180 hari kalender.
  3. Observasi Lapangan dilakukan minimal selama 60 hari kalender dalam rentang waktu 180 hari.
  4. Kunjungan Lapangan dilakukan minimal 3 hari dalam 1 minggu.

Kriteria Keberhasilan

  1. Peserta KP memahami tahapan kegiatan proyek.
  2. Peserta KP memahami manajemen pelaksanaan proyek di lapangan.
  3. Peserta KP memahami aspek-aspek teknis pekerjaan Teknik Sipil dan penerapannya di lapangan.
  4. Peserta KP mampu menganalisis keterkaitan ilmu yang dipelajari di bangku kuliah dengan praktek di lapangan.
  5. Peserta KP mampu menyusun laporan KP sesuai dengan kaidah penulisan ilmiah, menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta mengikuti ejaan yang disempurnakan (EYD).
  6. Peserta KP mampu mempresentasikan laporan KP dengan baik.
 
 

Item Penilaian Seminar

Penilaian  Peserta KP dilakukan oleh Dosen Pembimbing KP, Pembimbing Lapangan dan Dosen Penguji. Penilaian oleh Dosen Penguji pada saat seminar adalah sebagai berikut:
  1. Pemahaman terhadap kegiatan proyek dan manajemen pelaksanaan proyek di lapangan (20%)
  2. Pemahaman terhadap aspek-aspek teknis pekerjaan sipil dan penerapannya di lapangan/proyek (20%)
  3. Analisa ketekaitan ilmu yang dipelajari dengan praktek di lapangan/proyek (15)
  4. Sistematika dan isi Laporan Kerja Praktek (25)
  5. Penyampaian/ Presentasi Laporan KP (20%)